Kode Etik Pengembang

Kode Etik Pengembang

22 Feb 2026

Pasal 1: Integritas Logika (Satya Wacana)

Seorang pengembang wajib menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap baris kode yang ditulisnya.

  • 1.1. Dilarang keras menulis kode yang sengaja dibuat rumit (obfuscation) hanya untuk mempertahankan ketergantungan klien/perusahaan pada diri pribadi.
  • 1.2. Wajib mengakui batasan kemampuan dan melaporkan bug atau celah keamanan yang ditemukan, bukan menutup-nutupinya demi reputasi semu.

Pasal 2: Kemaslahatan Pengguna (Asih Sasama)

Teknologi dibangun untuk melayani manusia, bukan sebaliknya.

  • 2.1. Prioritas utama setiap pengembangan aplikasi adalah kemudahan akses (accessibility) dan kebermanfaatan bagi pengguna akhir, terutama masyarakat awam (seperti petani atau warga desa).
  • 2.2. Pengembang wajib menjaga privasi dan kedaulatan data pengguna sebagai bentuk penghormatan terhadap hak milik sesama.

Pasal 3: Ketahanan Sistem (Kukuh Bakuh)

Seperti alat bajak yang harus kuat menghujam tanah, infrastruktur digital harus stabil dan tahan banting.

  • 3.1. Pengembang bertanggung jawab penuh atas stabilitas server dan efisiensi resource. Penggunaan sumber daya server yang boros tanpa alasan teknis yang kuat dianggap sebagai bentuk pemborosan "alam" digital.
  • 3.2. Wajib menerapkan standar keamanan tertinggi untuk melindungi sistem dari gangguan yang dapat merugikan hajat hidup orang banyak.

Pasal 4: Kelestarian Kode (Langgeng Budaya)

Kode adalah warisan intelektual yang akan diteruskan kepada pengembang lain.

  • 4.1. Setiap pengembang wajib menulis dokumentasi yang manusiawi. Meninggalkan kode tanpa dokumentasi dianggap sebagai tindakan egois yang memutus tali persaudaraan antar-pengembang.
  • 4.2. Mendorong semangat berbagi pengetahuan (knowledge sharing) dan berkontribusi pada proyek sumber terbuka (open source) sebagai wujud sedekah ilmu.

Pasal 5: Keselarasan Alam dan Teknologi (Hamemayu)

Khusus untuk pengembang IoT dan Smart Farming, teknologi harus selaras dengan hukum alam.

  • 5.1. Sensor dan perangkat keras yang dipasang tidak boleh merusak ekosistem fisik tempat ia diletakkan.
  • 5.2. Data yang dihasilkan oleh sensor (seperti deteksi bencana atau kelembapan tanah) harus disajikan secara akurat dan tepat waktu, karena kesalahan data bisa berarti kegagalan panen atau hilangnya nyawa.

Sanksi Moral & Profesional

Pengembang yang melanggar Kode Etik ini secara sadar dianggap telah kehilangan "cahaya bimbingan" Lintang Waluku. Ia akan kehilangan kepercayaan dari komunitas dan merusak martabat profesinya sendiri sebagai "pembajak ladang digital."